Permohonan Paten Internasional melalui PCT
Jakarta (24/10) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) kembali memenuhi undangan dari Direktorat Paten gelaran kegiatan Asistensi Teknis untuk meningkatkan pemahaman mengenai pendaftaran paten internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Acara ini berlangsung pada 24-25 Oktober 2024 di Jakarta dan dibuka oleh Direktur Paten, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL. Beberapa narasumber ternama turut hadir, yaitu Bapak Irwan Budhi Iswanto (BRIN), Bapak Ikhsan Prasetyo (ITB), Ibu Sonya Pau Adu (Direktorat Paten), Ibu Noryawati Mulyono (Direktur PT. Seaweedtama Biopac Indonesia), dan Ibu Migni Myriasandra Noerhadi (Wakil Ketua Asosiasi Konsultan HKI).
Saat pembukaan kegiatan, disampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan oleh Direktur Paten, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL., bahwa selain untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, kegiatan Asistensi Teknis ini juga dimaksudkan untuk memberikan penguatan pemahaman terkait sistem pendaftaran paten secara internasional melalui Patent Cooperation Treaty (PCT). Lebih lanjut juga disampaikan harapan bahwa dengan penguatan pemahaman ini akan berdampak terhadap peningkatan jumlah pendaftaran paten internasional, terlebih pendaftaran paten melalui PCT ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan pendaftaran paten secara langsung maupun Paris Convention. Dengan peningkatan pemahaman ini, diharapkan jumlah pendaftaran paten internasional dari Indonesia dapat meningkat, dan berkontribusi pada peringkat Indonesia di Global Innovation Index (GII), di mana saat ini baru berada di peringkat 54 dan masih jauh di belakang negara-negara tetangga.
Menurut Sonya Pau Adu, pendaftaran paten internasional melalui PCT dapat dilakukan dengan 2 cara, melalui kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai kantor penerima (Receiving Office), maupun secara mandiri melalui aplikasi e-PCT. Namun, pendaftaran secara mandiri seringkali membuat pemohon bingung, terlebih jika belum terbiasa melakukannya. Sehingga pendaftaran melalui DJKI sebagai RO lebih memudahkan.
Migni Myriasandra Noerhadi menekankan pentingnya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran paten internasional melalui PCT dengan DJKI sebagai RO, yaitu bukti prioritas, request form (PCT/RO/101) yang harus terisi, surat kuasa untuk konsultan paten yang terdaftar di Indonesia, dan spesifikasi paten dalam bahasa inggris beserta copy terjemahannya dalam bahasa indonesia. Proses pendaftaran paten internasional memang membutuhkan biaya yang cukup tinggi, sehingga perencanaan yang matang sangat diperlukan, termasuk penentuan pilihan Internasional Searching Authority (ISA).
Mengingat pendaftaran paten internasional memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga diperlukan persiapan dan pertimbangan yang matang. Irwan Budhi Iswanto mengungkapkan, penentuan paten untuk pendaftaran internasional harus dilakukan secara selektif. Perlu proses seleksi berlapis yang dilakukan oleh lembaga atau institusi sebagai pemilik paten, meliputi jenis paten, tanggal pendaftaran paten di dalam negeri, pendaftaran paten dalam negeri tanpa percepatan pengumuman, serta analisis dalam menentukan di negara mana saja yang harus didaftarkan permohonan patennya dan kesiapan pasar di luar negeri. Penggalian informasi (information mining) dan pendalaman pengetahuan terkait permohonan paten internasional melalui PCT merupakan hal yang sangat penting. Melalui proses seleksi ini, diharapkan pendaftaran paten internasional tidak menjadi sia-sia dan diterima dengan baik di pasar luar negeri.
“Hal terpenting lainnya yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan paten di dalam negeri maupun luar negeri, yaitu melakukan proses review terhadap tingkat kesiapterapan teknologi yang dihasilkan, serta potensi pemasarannya”, ungkap Ikhsan Prasetyo. Lebih lanjut diungkapkan, jika dalam perkembangannya ditemukan paten yang telah terdaftar di dalam negeri belum diminati oleh calon mitra pelisensi setelah sekian lama didaftarkan di dalam negeri, hingga akhirnya datang ketertarikan dari calon mitra pelisensi yang berasal dari luar negeri untuk melisensi. Namun, upaya pendaftaran paten internasional sebelum dilakukan kerjasama lisensi terganjal karena secara waktu tidak memungkinkan lagi dilakukan pendaftaran paten internasional. Melihat kondisi ini, Ikhsan Prasetyo mengungkapkan bahwa peluang kerjasama tetap dapat dilakukan, yaitu melalui kerjasama pengembangan paten. Melihat potensi pengembangan paten ini, Kepala BISIP melihat baru sedikit peluang bagi hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang saat ini baru dilisensi, oleh karenanya mempromosikan hasil-hasil penelitian yang saat ini sudah menjadi ATB ini masih penting untuk dilakukan, ungkap Nuning dalam kesempatan lain.
Menurut Noryawati Mulyono, selain pertimbangan biaya, kesiapan pasar untuk menerima invensi kita juga penting menjadi pertimbangan sebelum memutuskan untuk mendaftarkan paten internasional. Invensi yang menonjol di pasar, memiliki fitur inovatif, dan memberikan solusi yang unik, akan lebih mudah diterima pasar.